Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, berharap pembelaan yang dilakukan sepanjang persidangan telah maksimal untuk mengungkap keadilan. Medcom.id/Vania Liu Trixie
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, berharap pembelaan yang dilakukan sepanjang persidangan telah maksimal untuk mengungkap keadilan. Medcom.id/Vania Liu Trixie

Pengacara Harap Komitmen dan Kejujuran Richard Dibalas Hakim Lewat Vonis Ringan

Medcom • 15 Februari 2023 12:05
Jakarta: Richard Eliezer mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2023. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, berharap pembelaan yang dilakukan sepanjang persidangan telah maksimal untuk mengungkap keadilan. 
 
Pihak kuasa hukum akan pantang menyerah sampai proses sidang putusan. Menurutnya, Richard selama ini telah komitmen, jujur, dan ikhlas untuk mengikuti sidang sampai akhir.
 
Mereka berharap kejujuran dan komitmen Eliezer berpihak dengan keadilan terbayar. “Kami harapkan bahwa hakim bisa melepaskan Richard Eliezer dengan melihat prosedur kami dan fakta-fakta,” tutur Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.

Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca: Bila Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Minta Bharada E Tak Menyesal

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (Vania Liu Trixie)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan