Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Dadan Tri Belikan Tas Buat Istri di Singapura, Tapi Malah Dipakai Windy Idol

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2023 23:35
Jakarta: Istri mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana dicecar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembelian tas di Singapura. Total harga benda itu ditaksir mencapai Rp200 juta lebih.
 
“Suami saya (Dadan) membelikan untuk saya, untuk saya pilih tas tersebut untuk bawa pulang,” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Riris mengaku hanya mengetahui tiga tas yang dibeli itu untuk dirinya. Tapi, beberapa lama setelah membeli dia menyadari benda tersebut tidak ada di rumahnya.

Riris akhirnya menyadari tasnya dipakai oleh penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Dia mengetahui itu usai adanya pemberitaan pencegahan terhadap suaminya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
“Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudara Windy. Waktu itu saya lihat IG saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya buat temannya. Waktu itu ada mirip dengan Windy pakai,” ucap Riris.
 
Baca juga: Gratifikasi Hasbi Hasan: Keliling Bali Pakai Helikopter Bareng Windy Idol

Riris pun langsung menanyakan tas itu kepada suaminya. Menurutnya, Dadan mengaku tas sudah berpindah tangan ke Windy. Tapi, rincian pemberiannya tidak dibeberkan dalam persidangan.
 
Riris menjadi saksi untuk terdakwa Dadan, dan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Hasbi terkena dua tuduhan dalam perkara ini.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan menikmati fasilitas senilai Rp630,8 juta. Bentuknya berupa uang, penginapan, dan fasilitas perjalanan.
 
Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan