Windy Idol di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Windy Idol di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Gratifikasi Hasbi Hasan: Keliling Bali Pakai Helikopter Bareng Windy Idol

Candra Yuri Nuralam • 05 Desember 2023 14:39
Jakarta: Keterlibatan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terungkap dalam dakwaan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Dia kerap dipanggil penyidik untuk mendalami perkara itu saat masih penyidikan.
 
Windy tercatat ikut menikmati gratifikasi berupa perjalanan wisata dengan Hasbi di Bali pada 13 Januari 2023. Dana yang dihabiskan sampai miliaran rupiah.
 
"Terdakwa (Hasbi) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow, senilai Rp7.500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.

Fasilitas itu juga dinikmati oleh Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana. Perjalanan wisata itu tercatat dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
 
Baca juga: Sudah 3 Kali Windy Idol Diperiksa KPK

Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
 
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan