Jakarta: Berkas perkara tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.
Ketujuh tersangka tidak ditahan meski sudah terjerat hukum. Mereka dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) juga cukup cepat. Berkas perkara ketujuh tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejagung pada Senin, 4 Maret 2024.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani tidak memerinci identitas ketujuh tersangka PPLN Kuala Lumpur itu. Namun, dia menyebut enam PPLN diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Jakarta: Berkas perkara tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Para tersangka kasus dugaan pelanggaran
Pemilu 2024 itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Iya sudah P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.
Ketujuh tersangka tidak ditahan meski sudah terjerat hukum. Mereka dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) juga cukup cepat. Berkas perkara ketujuh tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejagung pada Senin, 4 Maret 2024.
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN sebagai tersangka kasus dugaan
pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani tidak memerinci identitas ketujuh tersangka PPLN Kuala Lumpur itu. Namun, dia menyebut enam PPLN diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)