Jakarta:
Polri menjelaskan alur pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (
pemilu). Setiap laporan disebut harus masuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di
Bawaslu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Bawaslu adalah
leading sector penanganan pelanggaran pemilu. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang berbunyi laporan pelanggaran pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024
Djuhandhani menuturkan berdasarkan aturan tersebut, Bawaslu yang berwenang menerima laporan terkait pemilu. Dia mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu,” ujar jenderal bintang satu itu.
Djuhandahni menerangkan Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidak adanya unsur pelanggaran.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik, diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi, akan diselesaikan Bawaslu, dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya, akan diteruskan ke instansi yang berwenang," terang Kasatgas Gakkumdu Polri itu.
Djuhandhani menyebut mekanisme itu mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu berbunyi temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
Pelanggaran administratif pemilu diproses Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu diproses Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Djuhandhani mengatakan bila laporan yang masuk pelanggaran pidana, akan diteruskan ke Polri berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Djuhandhani mengatakan mekanisme pelaporan ini perlu diketahui publik, mengingat masih dalam tahapan Pemilu 2024. Dia menegaskan Polri akan menindaklanjuti investigasi dugaan pidana terkait pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," ujar Djuhandhani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))