Jakarta: Sejumlah organisasi mempertanyakan metode omnibus dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi. Salah satunya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, dalam keterangan pers, Kamis, 23 November 2023.
Benny menyoroti aspek dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Misalnya, aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter. Ia menilai sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.
Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda. Sebab, menurut dia, menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.
"Makanya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," jelas Benny.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun RPP Kesehatan memakai metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.
Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia menyampaikan agar implementasi peraturan pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.
"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.
Jakarta: Sejumlah organisasi mempertanyakan metode omnibus dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dan menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi. Salah satunya, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua Gaprindo Benny Wachjudi, dalam keterangan pers, Kamis, 23 November 2023.
Benny menyoroti aspek dalam
RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Misalnya, aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter. Ia menilai sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.
Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda. Sebab, menurut dia, menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.
"Makanya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," jelas Benny.
Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) sedang menyusun RPP Kesehatan memakai metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.
Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia menyampaikan agar implementasi peraturan pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.
"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)