Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Periksa Direktur PT Indo Electric Instrument Terkait Korupsi BTS 4G

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 November 2023 02:07
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yakni, Direktur PT Indo Electric Instrument, S, dan Staf bagian Teknik Operasi PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PTBN.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan para saksi diperiksa untuk tersangka mantan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) dan Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
 
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AQ dan tersangka MFM," ucap Ketut, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
 
Baca Juga: Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar, Kejagung: Bisa Meringankan Hukuman

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Achsanul menjadi tersangka karena diduga mengamankan pemeriksaan keuangan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dan menerima uang Rp40 miliar. Sementara itu, Feriandi diduga menerima uang Rp300 juta dari tersangka Windi Purnama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan