Barang bukti OTT Kaltim/Medcom.id/Candra
Barang bukti OTT Kaltim/Medcom.id/Candra

Tetapkan 5 Tersangka OTT Kaltim, KPK Sita Rp525 Juta

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2023 07:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 24 November 2023. Uang senilai Rp525 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan uang yang ditemukan merupakan sisa hasil rasuah. Dana itu terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023.
 
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.

Johanis menjelaskan penangkapan ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat soal transaksi suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim. KPK langsung mengirimkan tim untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
 
Baca: OTT di Kaltim Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga kedapatan sedang melakukan transaksi suap.
 
Mereka semua langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Kini, lima orang yang ditangkap dari awal itu berstatus sebagai tersangka.
 
Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan