Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan proses pengadaan barang dan jasa dan retribusi parkir dengan kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri pada Rabu, 31 Juli 2024.
“(Saksi) yang swasta didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, dan retribusi parkir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pemeriksaan sembilan saksi itu dilakukan KPK di Akademisi Kepolisian Semarang. Tessa hanya mau memerinci identitas mereka yakni AWCU, ESR, MZ, RP, EY, KPD, MJT, RMD, dan SWY.
“(Saksi) yang PNS didalami terkait dengan upah pungut,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci kaitan dana retribusi parkir dan upah pungut dalam dugaan korupsi di Kota Semarang ini. Namun, keterangan para saksi dipastikan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk dibuka dalam persidangan nanti.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan proses pengadaan barang dan jasa dan retribusi parkir dengan
kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri pada Rabu, 31 Juli 2024.
“(Saksi) yang swasta didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, dan
retribusi parkir,” kata juru bicara
KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pemeriksaan sembilan saksi itu dilakukan KPK di Akademisi Kepolisian Semarang. Tessa hanya mau memerinci identitas mereka yakni AWCU, ESR, MZ, RP, EY, KPD, MJT, RMD, dan SWY.
“(Saksi) yang PNS didalami terkait dengan upah pungut,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci kaitan dana retribusi parkir dan upah pungut dalam dugaan korupsi di Kota Semarang ini. Namun, keterangan para saksi dipastikan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk dibuka dalam persidangan nanti.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)