Jakarta: Direktur PT Chimarder 777 Martono telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Dia sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah, sudah (menerima SPDP)," kata Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.
Martono diperiksa KPK hari ini. Dia enggan membeberkan pertanyaan penyidik dalam ruang pemeriksaan.
"Sudah saya jelaskan semua," ujar Martono.
Martono irit bicara usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Tapi, dia berjanji akan taat atas proses hukum yang kini menjeratnya.
"Ya taat hukum, itu saja," ucap Martono.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu.
Jakarta: Direktur PT Chimarder 777 Martono telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Dia sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Sudah, sudah (menerima SPDP)," kata Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2024.
Martono diperiksa KPK hari ini. Dia enggan membeberkan pertanyaan penyidik dalam ruang pemeriksaan.
"Sudah saya jelaskan semua," ujar Martono.
Martono irit bicara usai keluar dari Gedung Merah Putih
KPK. Tapi, dia berjanji akan taat atas proses hukum yang kini menjeratnya.
"Ya taat hukum, itu saja," ucap Martono.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga
dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)