Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis, 22 Februari 2024 pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.
“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama.
JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Berkas Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung |
Dengan uraian tersebut, JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya, JPU juga meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang Dodi Rusmana mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.
“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.
Baca juga: Diduga Menistakan Agama, Persatuan Santri Jatim Tuntut Penegakan Hukum atas Zulhas |
Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 lalu oleh Bareskrim Polri.
Kemudian, proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News