Tersangka pencucian uang Panji Gumilang/Metro TV
Tersangka pencucian uang Panji Gumilang/Metro TV

Berkas Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Siti Yona Hukmana • 22 Februari 2024 17:20
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.
 
Penyidik tengah menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara pencucian uang tersebut. Berkas mesti lengkap dari sisi materiel maupun formil.

Bila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang. Sebaliknya, bila berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
 
Gelapkan Rp73 miliar
 
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
 
Baca: Panji Gumilang Masih Ditahan di Lapas Indramayu

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
 
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
 
Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
 
Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan