Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero). Uang rakyat puluhan miliar hangus atas permainan kotor tersebut.
“Taksiran kerugian negara Rp36 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). Pemberkasan kedua kasusn itu masih dilakukan penyidik hingga saat ini.
“Keduanya masih proses penyidikan,” ucap Tessa.
Hitungan kerugian negara itu bisa bertambah. Tergantung, kata Tessa, perkembangan penyidikan dan aliran dana yang diusut penyidik.
Dalam perkembangan kasus ini, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono merepons putusan hakim terhadap dirinya. Budi divonis penjara lima tahun atas kasus gratifikasi.
“Kami sudah mendengar putusan tadi dan kami akan melakukan banding,” kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Budi mengeklaim harta dan kekayaannya merupakan buah kerja keras 40 tahun. Penghasilan Budi juga disebut berasal dari bisnis yang sudah dilakukan sejak lama.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero). Uang rakyat puluhan miliar hangus atas permainan kotor tersebut.
“Taksiran kerugian negara Rp36 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan kasus itu berkaitan dengan dugaan
korupsi di PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). Pemberkasan kedua kasusn itu masih dilakukan penyidik hingga saat ini.
“Keduanya masih proses penyidikan,” ucap Tessa.
Hitungan kerugian negara itu bisa bertambah. Tergantung, kata Tessa, perkembangan penyidikan dan aliran dana yang diusut penyidik.
Dalam perkembangan kasus ini, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono merepons putusan hakim terhadap dirinya. Budi divonis penjara lima tahun atas kasus gratifikasi.
“Kami sudah mendengar putusan tadi dan kami akan melakukan banding,” kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Budi mengeklaim harta dan kekayaannya merupakan buah kerja keras 40 tahun. Penghasilan Budi juga disebut berasal dari bisnis yang sudah dilakukan sejak lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)