Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan tersebut dinilai tetap bisa dibacakan meskipun ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Betul. Mestinya Dewas tetap membacakan, toh sudah musyawarah tinggal dibacakan kecuali kalau masih diawal," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut dia, Nurul Ghufron masih punya ruang untuk menggugat bila tidak terima dengan hasil putusan nanti. Dia menilai gugatan Nurul Ghufron tidak punya konsekuensi jika belum ada putusan dari Dewas KPK.
"Dan itu saya kira mengganggu Dewas KPK dan tujuan Nurul Ghufron mengganggu Dewas menjadi berhasil," ungkap Boyamin.
Dia meminta Dewas tidak ragu membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron. Namun, apabila Ghufon menggugat putusan ini ke depannya, itu merupakan hak dari mantan akademisi tersebut.
"Kita hormati semua," ucap dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun, agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas, yaitu pembacaan vonis.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera membacakan putusan
sidang etik Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron. Putusan tersebut dinilai tetap bisa dibacakan meskipun ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Betul. Mestinya Dewas tetap membacakan, toh sudah musyawarah tinggal dibacakan kecuali kalau masih diawal," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut dia, Nurul Ghufron masih punya ruang untuk menggugat bila tidak terima dengan hasil putusan nanti. Dia menilai gugatan Nurul Ghufron tidak punya konsekuensi jika belum ada putusan dari Dewas KPK.
"Dan itu saya kira mengganggu Dewas KPK dan tujuan Nurul Ghufron mengganggu Dewas menjadi berhasil," ungkap Boyamin.
Dia meminta Dewas tidak ragu membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron. Namun, apabila Ghufon menggugat putusan ini ke depannya, itu merupakan hak dari mantan akademisi tersebut.
"Kita hormati semua," ucap dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun, agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas, yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)