Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Ada beberapa anggota yang diperkarakan.
“Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron tidak memerinci identitasnya. Aduan berkaitan dengan dugaan pemaksaan berbuat sesuatu dan pencemaran nama baik. Laporan itu disebut sudah ditindaklanjuti.
“Masih berproses, jadi, sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” ujar Ghufron.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut. Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Johanis.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke
Bareskrim Polri. Ada beberapa anggota yang diperkarakan.
“Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron tidak memerinci identitasnya. Aduan berkaitan dengan dugaan pemaksaan berbuat sesuatu dan
pencemaran nama baik. Laporan itu disebut sudah ditindaklanjuti.
“Masih berproses, jadi, sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” ujar Ghufron.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut. Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)