Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP.
"Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ungkap dia.
Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik.
“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya. Sementara itu, dia enggan memerinci identitas anggota Dewas KPK yang diadukan ke Bareskrim Polri.
“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” tegas Ghufron.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut. Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Johanis.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan oleh Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron.
“Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP.
"Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ungkap dia.
Ghufron enggan memerinci maksud pemaksaan untuk berbuat sesuatu yang dimaksud. Dugaan berikutnya berkaitan dengan
pencemaran nama baik.
“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” ujar Ghufron.
Ghufron menyebut aduan itu merupakan bentuk dari pembelaannya. Sementara itu, dia enggan memerinci identitas anggota Dewas KPK yang diadukan ke Bareskrim Polri.
“Saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan, termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan tun, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” tegas Ghufron.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah memberikan komentar soal aduan tersebut. Laporan itu dipastikan bukan keputusan kolektif dari pimpinan lainnya.
“Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Johanis tidak mau menyampuri keputusan rekan kerjanya itu membuat laporan. Sebab, lanjutnya, aturan yang berlaku mengizinkan semua pihak mengadu ke penegak hukum jika merasa dirugikan.
“Kalau dalam ilmu hukum, pada asanya mengatur bahwa setiap orang uang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)