Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 20 Mei 2024 17:43
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait sidang etik. Pengadilan memutuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan vonis.
 
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” tulis SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
 
Perintah itu tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta. Putusan tersebut langsung diserahkan ke sejumlah pihak terkait.

Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 21 Mei 2024.
 
Baca juga: Besok, Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron

“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.
 
Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.
 
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan