Jakarta: Paguyuban korban EDCCash menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024. Mereka menanyakan kejelasan kasus investasi bodong yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.
Pengurus paguyuban korban, Ega MM, mengaku sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk bertanya kepada penyidik terkait barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. Dia mengatakan terdapat aset milik tersangka yang disita penyidik, namun tidak diikutsertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.
"Mendesak penyidik Bareskrim Polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi, banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan," kata Ega di lokasi, Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Mabes Polri itu, Ega meminta Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memeriksa seluruh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menangani kasus tersebut. Ia mengaku khawatir ada aksi penggelapan yang dilakukan penyidik, lantaran jumlah aset yang dilaporkan telah disita tidak sampai setengah dari kondisi asli.
"Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash. Aset-aset terdakwa ini sangat banyak, namun yang dilakukan P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah Rp100 miliar," ujar dia.
Ega juga mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus ini, karenakan tidak kunjung menangkap sosok Sutrisno. Padahal, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta penyidik menangkap Sutrisno sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, dia menyebut sosok Sutrisno menguasi aset lebih banyak dari pelaku lainnya.
"Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa," jelas dia.
Kemudian, Ega mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan perdamaian dengan para pelaku kasus investasi bodong ini. Dia menyebut salah satu poin kesepakatan damai adalah, para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian korban.
Namun, kata Ega, berdasarkan pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang milik pelaku yang diambil. Namun, tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.
"Jadi kami sudah berdamai dengan pelaku dan pelaku itu sudah siap untuk melepaskan semua aset-asetnya untuk kami para korban," ujar dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa kasus EDCcash Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon juga mendatangi Mabes Polri hari ini. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti.
"Kita melakukan laporan kepada Unit 1 Subdit 5 Dittipideksus terkait barang-barang bukti yang digelapkan. Kemudian oleh SPKT kita diarahkan ke Propam. kita sudah buatkan laporannya di Propam," ujar Dohar.
Dohar mengatakan sejatinya tujuan awalnya datang ke Bareskrim Polri ingin bertemu Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Namun, ia malah diarahkan untuk bertemu penyidik. Dalam diskusi, penyidik Bareskrim disebut berjanji akan mencari sejumlah bukti yang tidak ada dalam penetapan pengadilan tersebut.
"Sesuai diskusi dengan bu Kanitnya langsung, dia berjanji akan cari itu barang bukti, termasuk kalau belum ada di penetapan kasih tahu kita. Kata kanitnya 'kita akan cari'. Dan kita akan tetap tunggu itu," ungkap dia.
Sebelumnya, puluhan korban investasi kripto E-Dinar Coin Cash (EDCCash) menggeruduk dan mengamuk di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa sore 28 November 2023. Para nasabah protes terhadap pihak penyidik dan Kejaksaan yang tetap ingin melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pemilik EDCCash.
Sebelumnya antara para terdakwa dan nasabah sudah terjadi kesepakatan damai untuk mengembalikan kerugiannya. Penasehat hukum dari kedua belah pihak mengungkap, dugaan ada sejumlah barang yang bernilai besar yang telah disita. Namun, tidak masuk dalam barang bukti penetapan.
Kasus EDCCash mencuat usai sejumlah korban membuat laporan penipuan pada Maret 2021. Kasus kemudian berproses dan pada Januari 2022, para terdakwa di antaranya Direktur EDCCash telah divonis hukuman 6 tahun penjara sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara beragam. Direktur Utama didakwa telah merugikan sedikitnya 57 ribu anggotanya.
Jakarta: Paguyuban korban EDCCash menggeruduk Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024. Mereka menanyakan kejelasan kasus
investasi bodong yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.
Pengurus paguyuban korban, Ega MM, mengaku sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk bertanya kepada penyidik terkait barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. Dia mengatakan terdapat aset milik tersangka yang disita penyidik, namun tidak diikutsertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.
"Mendesak penyidik Bareskrim Polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi, banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan," kata Ega di lokasi, Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Mabes Polri itu, Ega meminta Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memeriksa seluruh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menangani
kasus tersebut. Ia mengaku khawatir ada aksi penggelapan yang dilakukan penyidik, lantaran jumlah aset yang dilaporkan telah disita tidak sampai setengah dari kondisi asli.
"Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash. Aset-aset terdakwa ini sangat banyak, namun yang dilakukan P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah Rp100 miliar," ujar dia.
Ega juga mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus ini, karenakan tidak kunjung menangkap sosok Sutrisno. Padahal, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta penyidik menangkap Sutrisno sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, dia menyebut sosok Sutrisno menguasi aset lebih banyak dari pelaku lainnya.
"Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa," jelas dia.
Kemudian, Ega mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan perdamaian dengan para pelaku kasus investasi bodong ini. Dia menyebut salah satu poin kesepakatan damai adalah, para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian korban.
Namun, kata Ega, berdasarkan pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang milik pelaku yang diambil. Namun, tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.
"Jadi kami sudah berdamai dengan pelaku dan pelaku itu sudah siap untuk melepaskan semua aset-asetnya untuk kami para korban," ujar dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa kasus EDCcash Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon juga mendatangi Mabes Polri hari ini. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti.
"Kita melakukan laporan kepada Unit 1 Subdit 5 Dittipideksus terkait barang-barang bukti yang digelapkan. Kemudian oleh SPKT kita diarahkan ke Propam. kita sudah buatkan laporannya di Propam," ujar Dohar.
Dohar mengatakan sejatinya tujuan awalnya datang ke Bareskrim Polri ingin bertemu Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Namun, ia malah diarahkan untuk bertemu penyidik. Dalam diskusi, penyidik Bareskrim disebut berjanji akan mencari sejumlah bukti yang tidak ada dalam penetapan pengadilan tersebut.
"Sesuai diskusi dengan bu Kanitnya langsung, dia berjanji akan cari itu barang bukti, termasuk kalau belum ada di penetapan kasih tahu kita. Kata kanitnya 'kita akan cari'. Dan kita akan tetap tunggu itu," ungkap dia.
Sebelumnya, puluhan korban investasi kripto E-Dinar Coin Cash (EDCCash) menggeruduk dan mengamuk di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa sore 28 November 2023. Para nasabah protes terhadap pihak penyidik dan Kejaksaan yang tetap ingin melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pemilik EDCCash.
Sebelumnya antara para terdakwa dan nasabah sudah terjadi kesepakatan damai untuk mengembalikan kerugiannya. Penasehat hukum dari kedua belah pihak mengungkap, dugaan ada sejumlah barang yang bernilai besar yang telah disita. Namun, tidak masuk dalam barang bukti penetapan.
Kasus EDCCash mencuat usai sejumlah korban membuat laporan penipuan pada Maret 2021. Kasus kemudian berproses dan pada Januari 2022, para terdakwa di antaranya Direktur EDCCash telah divonis hukuman 6 tahun penjara sementara lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara beragam. Direktur Utama didakwa telah merugikan sedikitnya 57 ribu anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)