Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Firli Diberhentikan, Polisi Didesak Lakukan Penahanan

Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2023 13:41
Jakarta: Polisi didesak segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketegasan Korps Bhayangkara perlu mengimbangi putusan Kepala Negara sesuai pertimbangan putusan Dewas Lembaga Antirasuah.
 
“Pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik Dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
 
Penahanan Firli dinilai mendesak usai vonis pelanggaran etiknya dibacakan Dewas KPK. Terlebih, banyak borok purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu yang dipaparkan ke publik.

“Melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” ujar Praswad.
 
Baca: Kasus Firli Bahuri, Polisi: TPPU Jadi Target Berikutnya

Polisi juga diminta menindaklanjuti sejumlah temuan Dewas KPK soal Firli. Salah satunya, soal beberapa aset yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks komisioner Lembaga Antirasuah itu.
 
“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” ucap Praswad.
 
Presiden Jokowi telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
 
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023. 
 
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
 
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan