Ilustrasi Mahkamah Agung/MI/Susanto
Ilustrasi Mahkamah Agung/MI/Susanto

Keputusan MKMK Dinilai Buktikan Rusaknya Sistem Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2023 17:48
Jakarta: Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik dalam pemutusan Perkaran Nomor 90 Tahun 2023 disorot. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut hal itu membuktikan kebobrokan sistem.
 
"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
 
Julius mengatakan putusan MK terkait syarat calon wakil presiden itu berpotensi dipersoalkan di masa depan. Karena, putusan tersebut dilakukan dilakukan di tengah sistem hukum yang rusak.
 
Baca: Putusan MKMK Harus Jadi Koreksi Keras Anwar Usman

Menurut dia, kerusakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Koalisi Masyarakat Sipil ingin publik bersatu menyikapi hal ini.

"Dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," ujar dia.
 
Di sisi lain, pihaknya menyoroti putusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman. Menurut Julius, hal itu menandakan ada cacat hukum dalam putusan Perkara Nomor 90.
 
"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Anwar jadi Hakim MK," kata Julius.
 
Dia mneilai Anwar pantas diberhentikan sebagai Hakim MK. Karena, telah diduga melakukan kolusi dan nepotisme dalam memutuskan Perkara Nomor 90 terkait Syarat Cawapres.
 
"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Julius.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan