Ketua MK Anwar Usman/MI/Barry
Ketua MK Anwar Usman/MI/Barry

Putusan MKMK Harus Jadi Koreksi Keras Anwar Usman

Theofilus Ifan Sucipto • 08 November 2023 17:06
Jakarta: Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai harus menjadi koreksi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, Anwar Usman yang berakhir diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
 
"Putusan MKMK ini penting untuk diapresiasi sebagai koreksi keras terhadap hakim-hakim MK secara keseluruhannya, dan khususnya terhadap (mantan) Ketua MK Anwar Usman," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 8 November 2023.
 
Hidayat mengatakan putusan MKMK harus jadi pemicu oleh para hakim konstitusi untuk berbenah. Termasuk, ketika mengadili sejumlah perkara yang kontroversial dan mendapat sorotan publik.
 
Baca: Anwar Usman: Fitnah yang Amat Keji dan Sama Sekali Tidak Berdasar

Selain untuk menjaga muruah MK, kata Hidayat, juga mengembalikan kepercayaan publik. Khususnya terhadap penegakan aturan hukum dan lembaga-lembaga penegakan hukum seperti MK.

"Agar terselamatkanlah muruah MK dan kembalilah kepercayaan publik terhadap konstitusi dan penegakan hukum," ucap Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
 
Anwar juga didorong mundur dari hakim konstitusi. Hal ini guna menjaga kebaikan MK dalam penanganan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Jadi, opsi untuk pengunduran diri sebaiknya diambil oleh Anwar Usman, untuk kebaikan dirinya, muruah MK, dan legitimasi hasil pemilu saat MK nantinya memutus sengketa terkait Pemilu," ujar Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan