Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Gubernur Nonaktif Malut, KPK Ajukan Pencegahan

Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2024 22:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri politikus Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Pengajuan pencegahan dilayangkan ke Ditjen Imigrasi usai Muhaimin Syarif menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah mengembangkan pekara suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
 
“Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba maka untuk memperlancar proses penyidikan, dilakukan pengajuan cegah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Penyidik bisa mengajukan upaya paksa tambahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika dibutuhkan.

“Agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.
 
Baca: Kasus Abdul Gani Kasuba, Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Tersangka

KPK berharap Muhaimin tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus. Dia juga diminta kooperatif selama penanganan kasus pengembangan ini dikerjakan Lembaga Antirasuah.
 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dia tersangka ditetapkan penyidik.
 
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
 
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
 
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) mengonfirmasi bahwa Muhaimin Syarif tidak lagi menjadi ketua sejak 9 Januari 2024. Posisi pimpinan kini diganti oleh Sahril Thahir.
 
“Muhaimin Syarif bukan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara. Dia merupakan mantan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara,” kata Ketua DPD Gerindra Malut Sahril Thahir melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
 
Sahril mengatakan penghentian Muhaimin sudah diketahui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Klarifikasi ini ditegaskan karena banyaknya pemberitaan yang menyebut Muhaimin sebagai ketua DPD Gerindra Malut usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Meski begitu, Sahril menyebut Muhaimin belum keluar dari Partai Gerindra. Posisi dia kini hanya kader biasa.
 
“Dia kader biasa. Di susunan struktur DPD maupun dewan penasehat juga tidak masuk. Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara itu Syahril Thahir bukan Muhaimin Syarif,” ujar Sahril.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan