"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
"(Pengembangan karena) diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Ali.
| Baca juga: KPK Bakal Mendakwa Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp37,7 Miliar |
Ali juga enggan memerinci peran dua tersangka baru itu. Informasi mendalam baru dibeberkan ke publik jika penahanan dilakukan nanti.
"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id