Jakarta: Dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendakwa Eko menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Ali enggan memerinci kapan saja Eko menerima gratifikasi. Adapun salah satu aset yang diduga hasil pencucian uang yakni sebuah gedung di Depok.
“Diantara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa (Eko) berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat,” ujar Ali.
Eko menjadi tahanan pengadilan dan KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Eko dinilai menerima gratifikasi Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Jakarta: Dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendakwa Eko menerima
gratifikasi puluhan miliar rupiah.
“Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Ali enggan memerinci kapan saja Eko menerima gratifikasi. Adapun salah satu aset yang diduga hasil
pencucian uang yakni sebuah gedung di Depok.
“Diantara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa (Eko) berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat,” ujar Ali.
Eko menjadi tahanan pengadilan dan KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Eko dinilai menerima gratifikasi Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)