Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara bersamaan. Waktu penyelesaian kedua perkara itu sejatinya berbeda.
“Pelimpahan perkaranya (pencucian uang Eko) ke pengadilan tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Kasus penerimaan gratifikasi Eko lebih dulu diselesaikan KPK. Pencucian uangnya lebih lama karena Lembaga Antirasuah menyusun daftar aset mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu di sejumlah daerah.
“Nilai aset-aset tersebut (terkait pencucian uang Eko) mencapai sekitar Rp20 miliar,” ujar Ali.
Pada hasil akhirnya, dugaan penerimaan gratifikasi Eko menyentuh Rp10 miliar. Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal menyidangkan kasus dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara bersamaan. Waktu penyelesaian kedua perkara itu sejatinya berbeda.
“Pelimpahan perkaranya (pencucian uang Eko) ke pengadilan tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Kasus penerimaan gratifikasi Eko lebih dulu diselesaikan KPK. Pencucian uangnya lebih lama karena Lembaga Antirasuah menyusun daftar aset mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu di sejumlah daerah.
“Nilai aset-aset tersebut (terkait pencucian uang Eko) mencapai sekitar Rp20 miliar,” ujar Ali.
Pada hasil akhirnya, dugaan penerimaan gratifikasi Eko menyentuh Rp10 miliar. Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)