Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus 'lord Luhut'. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga.
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus 'lord Luhut'. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga.

Kasus Haris dan Fatia Dinilai Angin Segar untuk Transparansi BO Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2024 08:22
Jakarta: Vonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai angin segar untuk transparansi beneficial ownership (BO) perusahaan. Putusan hakim diyakini menjadi penegas bahwa penelusuran kepemilikan perusahaan pejabat bukan pelanggaran pidana.
 
“Putusan ini menjadi pintu pembuka untuk dapat mendorong transparansi pemilik manfaat (beneficial owner) dari berbagai transaksi dimana pejabat publik menjadi BO-nya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
 
Vonis bebas Haris dan Fatia dinilai ultimatum bagi para pejabat yang memiliki perusahaan, namun, disamarkan. Mereka dilarang marah jika dikritik saat ditelusuri masyarakat.

“Ke depan pejabat seharusnya lebih hati-hati karena pada pertimbangannya, majelis juga mengungkap harus siapnya pejabat publik untuk dikritik atas tindakannya,” ujar Praswad.
 
Baca juga: Vonis Bebas Haris & Fatia, Amnesty International: Awal Baik Perlindungan Atas Kritik

Fatia, dan Haris dinyatakan bebas atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilepas dari seluruh dakwaan jaksa, dan nama baiknya dipulihkan.
 
Majelis juga memerintahkan negara membayar biaya perkara. Vonis bebas itu dipastikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
 
Majelis juga meminta semua pihak menerima putusan, meski kerap ada perdebatan dalam persidangan. Perbedaan argumen dinilai lumrah dalam proses peradilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan