Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sidang pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang baik dalam melindungi kebebasan atas kritik dan berekspresi.
“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pembela HAM,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord'Luhut |
Menurut Usman seharusnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi dan setiap kritikan terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam. Usman mengatakan, seharusnya kritik harus menjadi bahan investigasi bagi penegak hukum.
“Kedepannya, apa yang dikritisi Fatia dan Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," lanjut Usman.
Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya terdapat 504 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama 2019 hingga 2023. Mereka yang dituduh berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, hingga warga sipil lainnya.
Seperti diketahui, kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di