medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso keukeuh klien mereka tak pernah memiliki sianida atau zat beracun sejenis. Pendapat itu juga sejalan dengan kesimpulan Laboratorium Kriminalistik (Labkrim) yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Otto Hasibuan, salah satu pengacara Jessica, mengatakan, hasil pemeriksaan Labkrim yang dimaksud teregitrasi dengan Nomor Lab.086.B/KTF/2016. Labkrim tak menemukan zat beracun atau zat berbahaya dalam tubuh Mirna.
"Karena memang terdakwa tidak memiliki sianida," kata Otto saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Otto membeberkan, dalam surat Labkrim, barang bukti yang disita dari Jessica antara lain, satu tas perempuan merk Charles and Keith warna coklat, selanjutnya disebut BB I; satu pakaian wanita warna cokelat, selanjutnya disebut BB II; dan beberapa potongan rambut, selanjutnya disebut BB III.
Satu botol cairan bioderma sebanyak 500 mililiter, selanjutnya disebut BB IV; satu kotak obat sertraline Sandoz 50 mg berisi 30 tablet, selanjutnya disebut BB V; satu botol merek 2 Tang berisi cairan, selanjutnya disebut BB VI; dan dua tablet obat omeprazole 20 miligram, selanjutnya disebut BB VII.
Disita pula tiga tablet obat provelyn 75 miligram, selanjutnya disebut BB VIII; dan tiga tas kertas (paper bag), masing-masing satu botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih serta diikat pita warna merah, selanjutnya disebut BB IX.
Otto menyimpulkan, "Atas dasar hasil laporan itu tidak ditemukan adanya zat atau bahan beracun dan atau berbahaya, seperti sianida, arsen, pestisida, dan obat-obatan."
Menurut Otto, selama ini jaksa tak pernah bisa membuktikan di mana Jessica membeli sianida. Juga bagaimana Jessica membawa dan memasukkan sianida ke dalam gelas kopi Mirna.
Demikian pula dengan saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Mereka, tambah Otto, tak pernah melihat langsung Jessica menaburkan sianida ke dalam gelas kopi untuk Mirna.
"Karena memang benar terdakwa tidak membawa dan memasukkan sesuatu ke dalam gelas (Mirna)," ungkap Otto.
Jessica dituntut 20 tahun penjara. Dia disebut bertanggung jawab atas kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi yang dipesankan oleh Jessica.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso
keukeuh klien mereka tak pernah memiliki sianida atau zat beracun sejenis. Pendapat itu juga sejalan dengan kesimpulan Laboratorium Kriminalistik (Labkrim) yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Otto Hasibuan, salah satu pengacara Jessica, mengatakan, hasil pemeriksaan Labkrim yang dimaksud teregitrasi dengan Nomor Lab.086.B/KTF/2016.
Labkrim tak menemukan zat beracun atau zat berbahaya dalam tubuh Mirna.
"Karena memang terdakwa tidak memiliki sianida," kata Otto saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Otto membeberkan, dalam surat Labkrim, barang bukti yang disita dari Jessica antara lain, satu tas perempuan merk Charles and Keith warna coklat, selanjutnya disebut BB I; satu pakaian wanita warna cokelat, selanjutnya disebut BB II; dan beberapa potongan rambut, selanjutnya disebut BB III.
Satu botol cairan bioderma sebanyak 500 mililiter, selanjutnya disebut BB IV; satu kotak obat sertraline Sandoz 50 mg berisi 30 tablet, selanjutnya disebut BB V; satu botol merek 2 Tang berisi cairan, selanjutnya disebut BB VI; dan dua tablet obat omeprazole 20 miligram, selanjutnya disebut BB VII.
Disita pula tiga tablet obat provelyn 75 miligram, selanjutnya disebut BB VIII; dan tiga tas kertas (paper bag), masing-masing satu botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih serta diikat pita warna merah, selanjutnya disebut BB IX.
Otto menyimpulkan, "Atas dasar hasil laporan itu tidak ditemukan adanya zat atau bahan beracun dan atau berbahaya, seperti sianida, arsen, pestisida, dan obat-obatan."
Menurut Otto,
selama ini jaksa tak pernah bisa membuktikan di mana Jessica membeli sianida. Juga bagaimana Jessica membawa dan memasukkan sianida ke dalam gelas kopi Mirna.
Demikian pula dengan saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Mereka, tambah Otto, tak pernah melihat langsung Jessica menaburkan sianida ke dalam gelas kopi untuk Mirna.
"Karena memang benar terdakwa tidak membawa dan memasukkan sesuatu ke dalam gelas (Mirna)," ungkap Otto.
Jessica dituntut 20 tahun penjara. Dia disebut bertanggung jawab atas kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meregang nyawa tak lama setelah menyeruput kopi yang dipesankan oleh Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)