medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya telegram rahasia, bahwa pemeriksaan anggota Polri harus seizin Kapolri. KPK memahami, edaran Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada jajarannya sebagai bagian dari kontrol.
"Kapolri kan harus kompleks menata organisasinya sebagai bagian dari kendali organisasinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (20/12/2016).
KPK, lanjut Saut, tak kesulitan menyesuaikan dengan aturan baru itu. Sebab, selama ini Korps Bhayangkara dan KPK selalu koordinasi secara formal dan informal.
Menurut Saut, sesama penegak hukum harus memiliki kesamaan visi, yang membedakan hanya pada fokus. Dalam hal ini, KPK fokus pada kerugian negara dan penyelenggara negara.
"Termasuk dalam koordinasi supervisi, pencegahan, dan tukar menukar informasi," tambah Saut.
Sebelumya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram Nomor KS/BP-21/XII/2016/DIVPROPAM. Telegram tersebut berisi imbauan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan pada anggota Polri harus seizin Kapolri.
Tito menjelaskan, imbauan tersebut dikeluarkan karena selama ini pihaknya tidak mengetahui jika ada anggota Polri dipanggil instansi lain. Ketidaktahuan itu membuat institusi Polri tidak bisa memberikan pendampingan.
(Baca: Telegram Pemeriksaan Anggota Harus Seizin Kapolri untuk Internal Polri)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya telegram rahasia, bahwa pemeriksaan anggota Polri harus seizin Kapolri. KPK memahami, edaran Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada jajarannya sebagai bagian dari kontrol.
"Kapolri kan harus kompleks menata organisasinya sebagai bagian dari kendali organisasinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (20/12/2016).
KPK, lanjut Saut, tak kesulitan menyesuaikan dengan aturan baru itu. Sebab, selama ini Korps Bhayangkara dan KPK selalu koordinasi secara formal dan informal.
Menurut Saut, sesama penegak hukum harus memiliki kesamaan visi, yang membedakan hanya pada fokus. Dalam hal ini, KPK fokus pada kerugian negara dan penyelenggara negara.
"Termasuk dalam koordinasi supervisi, pencegahan, dan tukar menukar informasi," tambah Saut.
Sebelumya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram Nomor KS/BP-21/XII/2016/DIVPROPAM. Telegram tersebut berisi imbauan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan pada anggota Polri harus seizin Kapolri.
Tito menjelaskan, imbauan tersebut dikeluarkan karena selama ini pihaknya tidak mengetahui jika ada anggota Polri dipanggil instansi lain. Ketidaktahuan itu membuat institusi Polri tidak bisa memberikan pendampingan.
(Baca: Telegram Pemeriksaan Anggota Harus Seizin Kapolri untuk Internal Polri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)