Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pembohongan publik. Penyetopan itu tercatat dalam surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.
"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorpsi dengan putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," tulis surat yang ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono, Selasa, 20 April 2022.
Kabar bohong yang dilaporkan, yakni saat Lili menggelar konferensi pers terkait komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Namun, Lili dihukum bersalah melanggar etik oleh Dewas KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Konferensi pers itu dilaporkan dengan tudingan penyampaian kabar bohong ke publik.
Baca: Mahfud Minta Dewas KPK Profesional Tangani Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dewas KPK menolak laporan itu karena meyakini masih berkaitan dengan pelanggaran etik sebelumnya. Sehingga, Dewas KPK menilai hukuman untuk Lili tidak bisa dilakukan dua kali.
"Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum," tulis surat Dewas KPK.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pengusutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli Siregar terkait
pembohongan publik. Penyetopan itu tercatat dalam surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.
"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorpsi dengan putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," tulis surat yang ditandatangani anggota Dewas KPK Harjono, Selasa, 20 April 2022.
Kabar bohong yang dilaporkan, yakni saat Lili menggelar konferensi pers terkait komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, Lili menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial.
Namun, Lili dihukum bersalah melanggar etik oleh Dewas KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Konferensi pers itu dilaporkan dengan tudingan penyampaian kabar bohong ke publik.
Baca:
Mahfud Minta Dewas KPK Profesional Tangani Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Dewas KPK menolak laporan itu karena meyakini masih berkaitan dengan pelanggaran etik sebelumnya. Sehingga, Dewas KPK menilai hukuman untuk Lili tidak bisa dilakukan dua kali.
"Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum," tulis surat Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)