Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Azis Syamsuddin ke Saksi: Enggak Usah Berhalusinasi

Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2021 04:43
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempertanyakan kesaksian eks anggota Polri Agus Susanto dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang dipermasalahkan terkait pengakuan Agus yang pernah bertemu Azis di tempat bernama Guci di Tegal, Jawa Tengah.
 
"Di keterangan saudara di BAP 6 poin A saudara menyampaikan bahwa kami tiba di Guci pada malam hari saat itu saudara Azis Syamsuddin sedang berkumpul dengan kader Golkar. Betul?" kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.
 
Agus mengaku keterangan itu diketahuinya dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Agus mengaku tidak melihat langsung Azis saat itu.

Agus ngotot kesaksian itu benar. Namun, dia mengaku terlambat saat datang ke tempat tersebut.
 
"Mohon izin, waktu ada pertemuan di kolam renang, saya memang datang belakangan Pak," ujar Agus.
 
Mendengar keterangan Agus, Azis terlihat meradang. Azis meminta Agus untuk tidak berbohong dengan kesaksiannya di persidangan.
 
"Sebentar, sebentar, sebentar. Enggak usah saksi bercerita berhalusinasi. Saya tanya saudara lihat saya langsung atau tidak?" kata Azis.
 
Setelah itu, Agus mengaku tidak melihat Azis secara langsung. Dia hanya mengetahui ada Azis dari keterangan Robin.
 
"Kalau Anda bilang tidak, berarti BAP 6A anda tarik? Karena anda bilang (di BAP) lihat saya. Tidak ya? Oke mohon dicatat panitera," ucap Azis.
 
Baca: Azis Syamsuddin Bayar Robin Agar Namanya Tak Disebut di Persidangan
 
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan