Bendahara Desa Citemu Nurhayati yang dijadikan tersangka karena melaporkan Kepala Desa Citemu/Medcom.id/Ahmad Rofahan
Bendahara Desa Citemu Nurhayati yang dijadikan tersangka karena melaporkan Kepala Desa Citemu/Medcom.id/Ahmad Rofahan

LPSK Diminta Memberikan Perlindungan untuk Nurhayati

Candra Yuri Nuralam • 24 Februari 2022 07:16
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta membantu Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. Dia butuh bantuan untuk konsisten memberantas korupsi.
 
"ICW (Indonesia Corruption Watch) mendesak LPSK mengambil langkah dalam memberikan perlindungan kepada Nurhayati sebagai bentuk untuk mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
 
ICW meyakini Nurhayati mendapatkan serangan usai melaporkan dugaan korupsi. LPSK diminta menjalankan fungsi perlindungan saksi agar laporan Nurhayati tak sia-sia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Jadi, LPSK harus pro aktif mendampingi Nurhayati," kata Kurnia.
 
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S. Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum.
 
Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
 
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
 
Baca: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi Desa Citemu
 
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
 
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu, 20 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan