Cirebon: Polda Jawa Barat menyebut Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, bukan pelapor kasus korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan yang diterima polisi berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di media sosial. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim melalui keterangannya pada Senin, 21 Februari 2022.
Ibrahim menyatakan berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi.
Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 APBDes Desa Citemu.
Baca: Legislator NasDem Sesalkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi di Cirebon
"Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, Nurhayati memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka..
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," jelas Ibrahim.
Cirebon: Polda Jawa Barat menyebut Kaur Keuangan
Desa Citemu, Nurhayati, bukan pelapor
kasus korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan yang diterima polisi berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di media sosial. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim melalui keterangannya pada Senin, 21 Februari 2022.
Ibrahim menyatakan berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi.
Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
korupsi pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 APBDes Desa Citemu.
Baca:
Legislator NasDem Sesalkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi di Cirebon
"Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, Nurhayati memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka..
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," jelas Ibrahim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)