Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kembali dilanjutkan.
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kembali dilanjutkan.

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Temuan Kasus Kerangkeng Manusia

Siti Yona Hukmana • 01 April 2022 08:18
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022. Jajaran Polda Sumut datang untuk menyinkronkan temuan kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Apa yang menjadi hasil temuan Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
 
Begitu pula dengan Komnas HAM, membeberkan hasil temuan kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumut. Koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

Baca: Polda Sumut Lanjutkan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
 
Hadi meyakini penyesuaian temuan dapat mempermudah dan transparan dalam mengungkap kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Saat ini, telah ditetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka itu kembali diperiksa pada Kamis, 31 Maret 2022.
 
"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," beber dia.
 
Kedelapan tersangka ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
 
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
 
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
 
Kini, polisi didesak menangkap aktor intelektual kasus tersebut. Otak dari kasus ini diduga kuat dari pihak aparatur sipil negara (ASN).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan