Kolase foto Reza Arapa/Istimewa
Kolase foto Reza Arapa/Istimewa

Uang dari Doni Salmanan Disita, Begini Respons Reza Arap

Siti Yona Hukmana • 29 Maret 2022 14:50
Jakarta: YouTuber Reza Arap mengamuk di media sosial Instagram pribadinya @ybrap. Dia mengamuk usai mengembalikan uang pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. 
 
Amukan itu disampaikan Reza lewat unggahan foto. Dia membuat meme kolase foto dirinya. Foto pertama tampak dia sedang bermain jetski dengan tulisan 'pas dapat 1 M', sedangkan foto kedua tampak dia lusuh memegang rokok dengan tulisan 'eh disita ajgg'. Kemudian, pada foto lainnya dia menuliskan kalimat 'wkwk gpp ikhlas, kntollll'. 
 
"Wk Doni kntolll," kata Reza Arap dalam unggahannya seperti dilihat Medcom.id, Selasa, 29 Maret 2922. 

Baca: Reza Arap Kembalikan Uang Doni Salmanan: Sialan, Finansial Goyang!
 
Tak hanya itu, Reza Arap juga menyatakan kekesalannya di story Instagram. Dia mengunggah ulang cuitan di Twitter yang berisi "I'am returning the money back"
 
Kemudian, gamers itu juga mengunggah video berisi percakapan dengan Doni Salmanan. Reza terdengar hendak mengembalikan uang pemberian Doni, namun ditolak crazy rich asal Bandung itu. 
 
"Gue nanya langsung aja dah, ini lu mau gue balikin atau kagak?," ujar Reza dalam percakapan itu. 
 
"Enggak enggak usah, itu kan tadi saya udah bilang benar-benar ikhlas," jawab Doni. 
 
Reza Arap mengembalikan uang Rp950 juta pemberian Doni ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. Pengembalian uang diduga hasil kejahatan Doni itu diwakili kuasa hukumnya, Irfan Fauzi. 
 
 

Pengembalian uang itu dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol. Menurut Reinhard, uang Doni yang diterima Reza hanya Rp950 juta. 
 
"(Diserahkan) Rp950 juta, karena dari platform Socialbuzz dipotong 5 persen," kata Reinhard kepada Medcom.id, Senin, 28 Maret 2022. 
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan