Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi CPO

Tri Subarkah • 07 Juni 2022 20:37
Jakarta: Sebanyak dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
 
Kedua pejabat Kemendag yang diperiksa, yakni Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan pada Kemendag berinisial K serta Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag berinisial AS. Inisial K dan AS merujuk pada nama Kasan dan Arif Sulistyo.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta dalam kasus ini. Mereka adalah karyawan PT Mexindo Mitra Perkasa bernama Hindra Tan, Emilia Rahayu selaku karyawan PT Incasi Raya.

Berikutnya, Agusta C Purba dan Brilliana Wardhani selaku staf dan karyawan PT Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). Pendiri sekaligus konsultan IRAI, Lin Che Wei, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Baca: Kejagung Periksa 3 Saksi Selisik Dugaan Korupsi Minyak Goreng
 
Selain Che Wei, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan empat tersangka lain, salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Sedangkan tiga tersangka sisanya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
 
Kasus itu berawal dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.
 
Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan