Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan tiga saksi.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Saksi kedua ialah FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group. EJ dan FL diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca: 2 Anak Buah Lin Che Wei Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng
"(Ketiga) saksi T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI)," ujar Ketut.
Ketut mengatakan T diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Salah satu tersangka ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat tersangka lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor
crude palm oil (CPO) dan
turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan tiga saksi.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.
Saksi kedua ialah FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group. EJ dan FL diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca:
2 Anak Buah Lin Che Wei Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Goreng
"(Ketiga) saksi T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI)," ujar Ketut.
Ketut mengatakan T diperiksa terkait pembelian dan penjualan
minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya termasuk
minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Salah satu tersangka ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat tersangka lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)