Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi. Terbaru, lima dari 12 tersangka sudah ditangkap.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisial YS, RU, RS, RK dan FR. Sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Ketujuh orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dilansir dari Antara, Kamis, 7 April 2022.
Modus pelaku investasi bodong DNA Pro
Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan investasi DNA Pro dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
"Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin," ujar Whisnu.
Dilansir dari MediaIndonesia.com, Whisnu mengatakan modus operandi para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia.
Platform investasi ilegal ini bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Kemudian, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.
Baca: Keterlibatan Artis di Investasi Bodong DNA Pro Didalami
Adapula menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username (account), membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.
"Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," beber jenderal bintang satu itu.
Namun, nyatanya dalam proses penyidikan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi. Yakni profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.
Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," ucap Whisnu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Awal mula kasus investasi bodong DNA Pro terbongkar
Kasus berawal saat 122 korban melaporkan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022. Total kerugian ratusan korban itu mencapai Rp17 miliar.
"Kerugiannya ada ratusan juta, yang paling tinggi Rp1,5 miliar. Kemudian, hari ini kita kerugian hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang (korban)," kata kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Sepekan kemudian, kerugian para korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi bertambah. Kerugian para korban investasi ilegal itu mencapai Rp97 miliar.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana
penipuan investasi melalui aplikasi
robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi. Terbaru, lima dari 12 tersangka sudah ditangkap.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisial YS, RU, RS, RK dan FR. Sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Ketujuh orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dilansir dari
Antara, Kamis, 7 April 2022.
Modus pelaku investasi bodong DNA Pro
Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan investasi DNA Pro dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
"Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin," ujar Whisnu.
Dilansir dari
MediaIndonesia.com, Whisnu mengatakan modus operandi para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia.
Platform investasi ilegal ini bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Kemudian, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.
Baca:
Keterlibatan Artis di Investasi Bodong DNA Pro Didalami
Adapula menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1
username (account), membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.
"Membentuk rekening
exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," beber jenderal bintang satu itu.
Namun, nyatanya dalam proses penyidikan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi. Yakni profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.
Baca:
12 Orang Jadi Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," ucap Whisnu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.