Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu/Medcom.id/Candra

Temuan LPSK, Kepolisian Lokal Rekomendasikan Rehabilitasi di Kerangkeng Terbit

Candra Yuri Nuralam • 06 Februari 2022 17:31
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kegiatan dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terstruktur. Penegak hukum dan masyarakat sekitar disebut tak memandang negatif kerangkeng manusia milik Terbit.
 
"Informasi yang kami peroleh dari ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Kepolisian lokal situ yang orangnya waktu direhabilitasi di tempat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
 
Baca: Polemik Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK: Diksi Rehabilitasi Kurang Tepat

Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Terbit merupakan pejabat yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur kontrol sosial di wilayah kerjanya. Sehingga, masyarakat bakal menilai langkah Terbit mengurung manusia di kerangkeng merupakan tindakan yang benar.
 
Langkah Kepolisian setempat yang merekomendasikan rehabilitasi di kerangkeng itu dinilai salah. Namun, pembuktiannya bakal sulit karena ada pengaruh Terbit.
 
"Agak sulit karena harus menemukan unsur pidananya, tapi, kalau dari konteks sosial politik ya ini suatu fakta bahwa ini diketahui oleh banyak pihak dan mereka diam saja," ujar Edwin.
 
Meski begitu, Polisi bisa membuat penelusuran internal untuk mencari anggotanya yang memberikan rekomendasi. Penindakan etik diyakini cukup untuk menghentikan hal itu.
 
"Kalau dalam konteks internal, instansi bisa melakukan pemeriksaan, artinya penindakan secara etik dan disiplin kepada mereka yang melakukan pembiaran," tutur Edwin.
 
Terbit Rencana Perangin Angin segera diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan Terbit bakal berlangsung di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Ali mengatakan pemeriksaan Terbit yang dilakukan Komnas HAM dalam temuan kerangkeng manusia dilakukan pekan depan. KPK memfasilitasi pemeriksaan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan