Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan fungsi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK meragukan fasilitas itu dibuat untuk rehabilitasi ilegal pecandu narkoba.
"Jadi, soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kurang tepat karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
Edwin mengatakan kerangkeng itu berbeda dari tempat rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK juga tidak menemukan kegiatan yang biasa dilakukan dalam rehabilitasi narkoba dalam kerangkeng itu.
"Tempat rehab itu ada langkah-langkah medis, ada langkah-langkah nonmedis yang dilakukan," ujar Edwin.
Baca: Kesaksian Positif Keluarga Korban Kerangkeng Bupati Langkat Disebut Terpaksa
Dia mengatakan orang yang dikerangkeng tak hanya terlibat kasus narkoba. Beberapa orang yang masuk ke sana karena berjudi, dan selingkuh.
Edwin juga tidak percaya Terbit tidak bisa mengurus izin penggunaan kerangkeng manusia di rumahnya untuk sarana rehabilitasi pecandu narkoba. Menurutnya, alasan itu sulit diterima jika melihat rekam jejak karir politik Terbit.
"Karena dia adalah pejabat daerah di sana, (pernah jadi) ketua DPRD, Bupati. Jadi, kalau sekadar untuk mendapatkan izin itu seperti sekadar membalikkan telapak tangan itu sudah mendapatkan izin," ucap Edwin.
Terbit Rencana Perangin Angin segera diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan Terbit bakal berlangsung di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan Terbit yang dilakukan Komnas HAM dalam temuan kerangkeng manusia dilakukan pekan depan. KPK cuma membantu memfasilitasi pemeriksaan ini.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan fungsi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK meragukan fasilitas itu dibuat untuk rehabilitasi ilegal pecandu narkoba.
"Jadi, soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kurang tepat karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi
Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?', Minggu, 5 Februari 2022.
Edwin mengatakan kerangkeng itu berbeda dari tempat rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK juga tidak menemukan kegiatan yang biasa dilakukan dalam
rehabilitasi narkoba dalam kerangkeng itu.
"Tempat rehab itu ada langkah-langkah medis, ada langkah-langkah nonmedis yang dilakukan," ujar Edwin.
Baca:
Kesaksian Positif Keluarga Korban Kerangkeng Bupati Langkat Disebut Terpaksa
Dia mengatakan orang yang dikerangkeng tak hanya terlibat kasus narkoba. Beberapa orang yang masuk ke sana karena berjudi, dan selingkuh.
Edwin juga tidak percaya Terbit tidak bisa mengurus izin penggunaan kerangkeng manusia di rumahnya untuk sarana rehabilitasi pecandu narkoba. Menurutnya, alasan itu sulit diterima jika melihat rekam jejak karir politik Terbit.
"Karena dia adalah pejabat daerah di sana, (pernah jadi) ketua DPRD, Bupati. Jadi, kalau sekadar untuk mendapatkan izin itu seperti sekadar membalikkan telapak tangan itu sudah mendapatkan izin," ucap Edwin.
Terbit Rencana Perangin Angin segera diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Pemeriksaan Terbit bakal berlangsung di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan Terbit yang dilakukan Komnas HAM dalam temuan kerangkeng manusia dilakukan pekan depan. KPK cuma membantu memfasilitasi pemeriksaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)