Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri menghentikan penyidikan kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan korban begal tersebut dinilai masuk kategori membela diri.
"(Korban) melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal," ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Penghentian penyidikan ini, kata Yusuf, tetap tidak menutup kemungkinan dari upaya hukum praperadilan. Khususnya, jika pihak keluarga pelaku begal tidak menerima penyidikan dihentikan.
Selain itu, Yusuf meminta penyidik melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Salah satunya, kasus pembunuhan terhadap pelaku begal di Malang, Jawa Timur.
Kasus tersebut dialami pelajar berinisial ZL yang divonis Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal. Meski ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri.
Baca: Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop
ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. "Ia dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam," bebernya.
Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto meminta kasus korban begal, Amaq Santi, 34, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah disetop. Agus menilai jika kasus tersebut dilanjutkan maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus dilansir Media Indonesia, Jumat, 15 April 2022.
Agus berharap tindakan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengusut kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat. Dia mengaku telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto agar menggandeng Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak atau tidaknya korban begal tersebut diproses secara hukum.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong
Polri menghentikan penyidikan kasus korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan korban begal tersebut dinilai masuk kategori membela diri.
"(Korban) melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal," ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Penghentian
penyidikan ini, kata Yusuf, tetap tidak menutup kemungkinan dari upaya hukum praperadilan. Khususnya, jika pihak keluarga pelaku begal tidak menerima penyidikan dihentikan.
Selain itu, Yusuf meminta penyidik melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Salah satunya, kasus pembunuhan terhadap pelaku
begal di Malang, Jawa Timur.
Kasus tersebut dialami pelajar berinisial ZL yang divonis Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal. Meski ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri.
Baca:
Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop
ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. "Ia dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam," bebernya.
Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto meminta kasus korban begal, Amaq Santi, 34, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah disetop. Agus menilai jika kasus tersebut dilanjutkan maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus dilansir
Media Indonesia, Jumat, 15 April 2022.
Agus berharap tindakan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengusut kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat. Dia mengaku telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto agar menggandeng Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak atau tidaknya korban begal tersebut diproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)