Jakarta: Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto meminta kasus korban begal, Amaq Santi (34), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah disetop. Agus menilai jika kasus tersebut dilanjutkan maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus dilansir Media Indonesia, Jumat, 15 April 2022.
Baca: Kapolda NTB Diperintahkan Gandeng Masyarakat Selesaikan Kasus Korban Begal
Agus berharap tindakan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengusut kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat. Dia mengaku telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto agar menggandeng Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak atau tidaknya korban begal tersebut diproses secara hukum. .
"Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan," kata Agus.
Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus pembegalan dari Polres Lombok Tengah. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa pelaku begal.
Korban begal dalam kasus ini Murtede, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. Menurut hasil visum, keduanya tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebut kasus yang diambil alih adalah dua kasus berbeda yaitu pembunuhan hingga percobaan pencurian kendaraan. Kedua kasus ini disebutnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
"Peristiwa ini memang harus dilihatnya dengan utuh," beber Djoko.
Djoko mengatakan pihaknya akan memberikan update terkait perkembangan kasus tersebut pasca penanganannya diambil alih dari Polres ke Polda.
"Pasti perkembangannya nanti kita sampaikan," kata Djoko.
Jakarta: Kabareskrim
Polri Kombes Agus Andrianto meminta kasus korban
begal, Amaq Santi (34), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah disetop. Agus menilai jika kasus tersebut dilanjutkan maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus dilansir
Media Indonesia, Jumat, 15 April 2022.
Baca:
Kapolda NTB Diperintahkan Gandeng Masyarakat Selesaikan Kasus Korban Begal
Agus berharap tindakan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengusut kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat. Dia mengaku telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto agar menggandeng Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak atau tidaknya korban begal tersebut diproses secara hukum. .
"Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan," kata Agus.
Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan kasus pembegalan dari Polres Lombok Tengah. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa pelaku begal.
Korban begal dalam kasus ini Murtede, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. Menurut hasil visum, keduanya tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebut kasus yang diambil alih adalah dua kasus berbeda yaitu pembunuhan hingga percobaan pencurian kendaraan. Kedua kasus ini disebutnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
"Peristiwa ini memang harus dilihatnya dengan utuh," beber Djoko.
Djoko mengatakan pihaknya akan memberikan update terkait perkembangan kasus tersebut pasca penanganannya diambil alih dari Polres ke Polda.
"Pasti perkembangannya nanti kita sampaikan," kata Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)