Jakarta: Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Ardianto menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto segera melakukan gelar perkara terhadap kasus korban begal yang menjadi tersangka. Proses tersebut harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.
"Dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan (tokoh) agama di sana untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.
Agus berharap adanya aspirasi dari masyarakat membuat Polda NTB dapat menentukan proses hukum yang tepat. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," terang dia.
Jenderal bintang tiga itu menyinggung peran Binmas Polri dalam kasus begal ini. Binmas memiliki tugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelas dia.
Baca: Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Dalam kasus ini yang menjadi korban begal adalah AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS ialah OWP dan PE.
Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru. Berdasarkan kronologis, mereka tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya. Sedangkan, nasib dua rekan begal lainnya, HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui OWP dan PE tewas.
Hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
Jakarta: Kepala Bareskrim
Polri Komjen Agus Ardianto menginstruksikan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto segera melakukan gelar perkara terhadap kasus korban
begal yang menjadi tersangka. Proses tersebut harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.
"Dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan (tokoh) agama di sana untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.
Agus berharap adanya aspirasi dari masyarakat membuat Polda NTB dapat menentukan proses hukum yang tepat. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," terang dia.
Jenderal bintang tiga itu menyinggung peran Binmas Polri dalam
kasus begal ini. Binmas memiliki tugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelas dia.
Baca:
Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Dalam kasus ini yang menjadi korban begal adalah AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS ialah OWP dan PE.
Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru. Berdasarkan kronologis, mereka tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarainya. Sedangkan, nasib dua rekan begal lainnya, HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui OWP dan PE tewas.
Hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (
Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)