Jakarta: Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka lagi kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel sudah lima tahun berlalu.
"Menuntut Presiden mengambil langkah tegas dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengungkap pelaku intelektual penyerangan," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
IM57+ Institute meyakini kasus itu belum kelar. Utamanya, soal sosok intelektual yang diyakini sebagai otak dari penyiraman air keras terhadap Novel.
"Serangan terhadap pemberantas korupsi terjadi secara sistematis," tutur Praswad.
Baca: Novel Baswedan Jalani Pengobatan Mata di Belanda
Kepala Negara diminta tegas untuk membuka lagi kasus ini. Sikap tegas Presiden dibutuhkan untuk memperlihatkan negara konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden sebagai penanggung jawab penegakan hukum telah abai dan tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi," ucap Praswad.
Jakarta: Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendesak Presiden Joko Widodo (
Jokowi) membuka lagi kasus
penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan. Insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel sudah lima tahun berlalu.
"Menuntut Presiden mengambil langkah tegas dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengungkap pelaku intelektual penyerangan," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
IM57+ Institute meyakini kasus itu belum kelar. Utamanya, soal sosok intelektual yang diyakini sebagai otak dari penyiraman air keras terhadap Novel.
"Serangan terhadap pemberantas korupsi terjadi secara sistematis," tutur Praswad.
Baca:
Novel Baswedan Jalani Pengobatan Mata di Belanda
Kepala Negara diminta tegas untuk membuka lagi kasus ini. Sikap tegas Presiden dibutuhkan untuk memperlihatkan negara konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden sebagai penanggung jawab penegakan hukum telah abai dan tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi," ucap Praswad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)