Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadha. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadha. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

YouTuber Penerima Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan Diselisik Polisi

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 15:50
Jakarta: YouTuber Reza Arap akan menjadi salah satu yang diselisik penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam mengusut aliran dana tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyelisikan guna mencari tahu kebenaran terkait saweran Rp1 miliar dari crazy rich asal Bandung itu.
 
"Nanti akan didalami penyidik (terkait saweran Rp1 miliar)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Namun, polisi tidak bisa serta merta menjerat YouTuber atau pihak lain yang menerima uang haram dari Doni. Sebab, orang tersebut tidak mengetahuinya.

Menurut dia, penyidik hanya akan meminta YouTuber itu menyerahkan uang tersebut. "Tentu ketika orang tidak tahu dan ada iktikad ingin mengembalikan. 'Saya tidak tahu, saya diberi, tapi karena saya tahu begini saya akan kembalikan'," ungkap Ramadhan.
 
Menurut Ramadhan, semua uang haram yang dibagi-bagikan Doni Salmanan wajib dikembalikan ke polisi. Penyidik akan melakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian korban.
 
"Iya kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi, kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada iktikad untuk mengembalikan itu kan lain, makanya nanti kita lihat akan kita lakukan pengembangan," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Doni Salmanan Cuan 80% dari Kekalahan Member
 
Ramadhan mengatakan Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut aliran dana Doni. Polisi akan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Dia pun menegaskan semua pihak yang menerima uang haram dari Doni akan diperiksa penyidik. Hal itu dalam rangka penulusuran aliran dana crazy rich asal Bandung tersebut.
 
"Iya (bisa diperiksa), pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan sangat banyak sekali," ucap Ramadhan.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan