Doni Salmanan/Foto: YouTube Doni Salmanan
Doni Salmanan/Foto: YouTube Doni Salmanan

Doni Salmanan Cuan 80% dari Kekalahan Member

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 12:54

Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri membongkar keuntungan yang didapat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai afiliator trading binary option lewat aplikasi Quotex. Crazy rich Bandung itu menerima keuntungan besar dari kekalahan setiap membernya di aplikasi tersebut.
 
"(Keuntungan) 80 persen dari kekalahan (member atau trader yang ikut dengannya)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022. 
 
Doni memiliki member di group VIP Telegram dengan jumlah yang cukup fantastis. Reinhard mengatakan jumlah anggota aktif di group tersebut sekitar 25 ribu orang.

"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," beber Reinhard.
 
Reinhard menyebut Doni kerap mempromosikan aplikasi trading tersebut melalui akun YouTube-nya. Bahkan, ada kalimat-kalimat ajakan kepada para calon korban untuk ikut bermain atau menanamkan investasi. 
 
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ungkap Reinhard.
 
Baca: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan