Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Dalami Kinerja Perusahaan yang Membangun Gereja King Mile 32

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2022 09:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Waringin Megah Supriyanto dan Fauzi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja King Mile 32 pada Jumat, 11 Maret 2022. PT Waringin Megah merupakan salah satu perusahaan yang membangun gereja tersebut.
 
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain proses keikutsertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih detail pertanyaan penyidik kepada para saksi. Namun, keterangan mereka diyakini telah menguatkan tudingan penyidik kepada tersangka dalam kasus ini.

Baca: KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Gereja King Mile 32
 
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi masih merahasiakan nama tersangka, detail kasus, dan dugaan kerugian negaranya.
 
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan