Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pegawai CV Caisar, Lina Wongso. Saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 diminta memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Lina Wongso seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Maret 2022. Namun, dia mangkir.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya," kata dia.
Baca: KPK Selisik Kinerja Subkontraktor pada Pembangunan Gereja King Mile 32
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengultimatum pegawai CV Caisar, Lina Wongso. Saksi kasus dugaan
korupsi pembangunan
Gereja King Mile 32 diminta memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Lina Wongso seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Maret 2022. Namun, dia mangkir.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya," kata dia.
Baca:
KPK Selisik Kinerja Subkontraktor pada Pembangunan Gereja King Mile 32
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)