Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja King Mile 32 pada Selasa, 8 Maret 2022. Mereka semua diminta memberikan informasi terkait kinerja subkontraktor dalam pembangunan itu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Keempat saksi itu, yakni Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman; dua pegawai PT Waringin Megah, Hendra Suhedi, dan Lily Lawu; serta staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Pernyataan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam kasus ini.
Baca: Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Menyampingkan Aturan Hukum
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan
rasuah pembangunan Gereja King Mile 32 pada Selasa, 8 Maret 2022. Mereka semua diminta memberikan informasi terkait kinerja subkontraktor dalam pembangunan itu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Keempat saksi itu, yakni Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukman; dua pegawai PT Waringin Megah, Hendra Suhedi, dan Lily Lawu; serta staf PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Pernyataan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam kasus ini.
Baca:
Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Menyampingkan Aturan Hukum
Dugaan
korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)