Jakarta: Polisi membuka fakta baru kasus pungutan liar (pungli) di area Jakarta International Container Terminal (JICT). Koordinator pungli Ahmad Zainul Arifin sempat memerintahkan anak buah menyangkal polisi.
"Memberikan pengumuman di grup WhatsApp (WA) 'Dapur RTGC A' ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli, sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 Juni 2021.
Pelaku lain juga diminta tidak memberitahu pihak kepolisian keterlibatan Zainul dalam praktik pungli di area JICT. "Supaya enggak ketahuan, tersangka meminta yang lain jangan 'buka-buka kartu', jangan kasih tahu kalau melibatkan dia," ujar Yusri.
(Baca: Jadi Koordinator Pungli di Tanjung Priok, Supervisor PT MTI Ditangkap)
Zainul ditetapkan tersangka. Dia merupakan karyawan outsourcing di sebuah perusahaan yang memiliki kewenangan memerintahkan para operator crane memilih truk yang akan dibongkar muat terlebih dahulu.
Zainul mendapat uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Uang gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Zainul telah ditahan. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman jo Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Polisi membuka fakta baru kasus pungutan liar (
pungli) di area Jakarta International Container Terminal (
JICT). Koordinator pungli Ahmad Zainul Arifin sempat memerintahkan anak buah menyangkal polisi.
"Memberikan pengumuman di grup WhatsApp (WA) 'Dapur RTGC A' ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli, sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 Juni 2021.
Pelaku lain juga diminta tidak memberitahu pihak kepolisian keterlibatan Zainul dalam praktik pungli di area JICT. "Supaya enggak ketahuan, tersangka meminta yang lain jangan 'buka-buka kartu', jangan kasih tahu kalau melibatkan dia," ujar Yusri.
(Baca:
Jadi Koordinator Pungli di Tanjung Priok, Supervisor PT MTI Ditangkap)
Zainul ditetapkan tersangka. Dia merupakan karyawan outsourcing di sebuah perusahaan yang memiliki kewenangan memerintahkan para operator crane memilih truk yang akan dibongkar muat terlebih dahulu.
Zainul mendapat uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Uang gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Zainul telah ditahan. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)